Ngeri! Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Padang Terungkap, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari BKSDA dan Polda Sumbar menunjukkan barang bukti sisik tenggiling yang berhasil disita dari tiga terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. (Ist.)

Petugas dari BKSDA dan Polda Sumbar menunjukkan barang bukti sisik tenggiling yang berhasil disita dari tiga terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. (Ist.)

Sumbarpro – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Polda Sumbar membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling (manis javanica) di Kota Padang.

“Selain puluhan kilogram sisik trenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I,” kata Kepala BKSDA Sumbar Hartono di Padang, Rabu (24/9/2025).

Dari tangan ketiga pelaku, tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita satu karung plastik berisi sisik trenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Barang bukti 25 kilogram yang disita diduga berasal dari lebih dari 100 ekor trenggiling. Sebab satu kilogram sisik trenggiling biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga:  Menguji Taji Jenderal Intelijen

“Tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri sejumlah informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan,” katanya.

Hartono menyebut, para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi.

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 lima belas tahun.

Baca Juga:  Kapolda Apresiasi Insan Pers, PWI Sumbar Terima Penghargaan atas Kontribusinya Terhadap Keselamatan Lalu Lintas

Secara umum, trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae dengan status konservasi.

Data yang dirilis IUCN Redlist satwa ini termasuk critically endangered yakni spesies yang berisiko tinggi punah di alam liar.

Hartono menambahkan, pihak-pihak terkait juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

Apalagi, keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis yang dilindungi terus mendapatkan ancaman termasuk menjadi incaran dari para pemburu serta pelaku kejahatan satwa liar.

Ia mengimbau masyarakat turut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi serta melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa dilindungi. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang
Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 
Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri
Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:56 WIB

Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Tajuk

Menguji Taji Jenderal Intelijen

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:03 WIB

Bentrokan bersejarah antara Argentina vs Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan digelar di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Selasa malam (7/7) pukul 23.00 WIB.

Sepakbola

Prediksi Argentins vs Mesir: Adu Magis Messi dan Salah

Minggu, 5 Jul 2026 - 22:52 WIB

Satu unit truk Colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam tampak ringsek di dasar jurang dikawasan Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota. (Ist.)

Peristiwa

Truk Pengangkut Perabot Masuk Jurang di Kelok Sembilan

Minggu, 5 Jul 2026 - 11:53 WIB