Beranda / Kanal / Nasional / Heboh Isu Pemotongan Uang Saku MagangHub, Kemnaker Buka Suara: “Nggak Bener”

Heboh Isu Pemotongan Uang Saku MagangHub, Kemnaker Buka Suara: “Nggak Bener”

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
MagangHub Kemnaker RI.

Jakarta, Sumbarpro — Dunia maya tengah dihebohkan dengan isu dugaan pemotongan uang saku peserta Program Magang Nasional melalui platform MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa uang saku peserta dipotong hingga 80 persen oleh oknum perusahaan mitra yang diduga bekerja sama dengan oknum di lingkungan Kemnaker.

Isu ini merebak di tengah antusiasme publik menyusul dibukanya kembali pendaftaran MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 pada 3–8 September 2026 dengan kuota 50 ribu peserta.

Menanggapi isu yang viral tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, angkat bicara dan membantah keras adanya pemotongan uang saku peserta magang.

“Nggak bener (isu pemotongan uang saku magang nasional),” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/9/2026).

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Cris menjelaskan bahwa sesuai aturan awal program, uang saku peserta ditetapkan sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah tempat peserta melaksanakan pemagangan.

Dengan besaran yang bervariasi tergantung lokasi, uang saku yang diterima peserta berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Yang terpenting, ia menegaskan bahwa mekanisme pencairan uang saku dilakukan secara langsung oleh Kemnaker ke rekening masing-masing peserta, tanpa melalui perantara siapa pun, termasuk perusahaan mitra penampung.

“Transfer langsung dari Kemenaker ke pemagang,” pungkas Cris.

Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan tidak ada celah bagi perusahaan atau pihak lain untuk memotong uang saku peserta.

Meskipun membantah isu tersebut, Kemnaker tidak tinggal diam. Cris Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran intensif untuk membuktikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami sedang meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tim Humas kami sudah mencoba menghubungi pengunggah pertama informasi tersebut, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum mendapatkan respons. Kami bermaksud meminta bukti atau data pendukung agar permasalahan ini bisa diusut tuntas,” ujar Cris.

Hingga saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan atau aduan resmi dari peserta magang terkait dugaan pemotongan uang saku.

Isu pemotongan uang saku MagangHub bukanlah pertama kali muncul.

Sebelumnya, jagat media sosial telah dihebohkan oleh sejumlah unggahan yang membongkar dugaan praktik curang dalam program ini.

Beberapa modus yang diungkap netizen antara lain:

1. Skema Absen Fiktif: Peserta hanya diwajibkan melakukan absen online tanpa perlu benar-benar bekerja, namun uang sakunya diambil sebagian oleh oknum.

Bahkan, sebuah unggahan di akun X @hrdgenz mengungkap adanya perusahaan yang menawarkan sistem magang “cukup absen, tidak perlu datang ke kantor” dengan gaji Rp1,5 juta per bulan, sementara sisanya dinikmati perusahaan.

2. Praktik Pungli: Seorang peserta MagangHub di Pamekasan mengaku diminta menyetor Rp500.000 hingga Rp550.000 setiap kali gajian oleh perusahaan atau yayasan tempatnya magang.

Padahal, insentif yang seharusnya diterima sekitar Rp2,5 juta per bulan, namun hanya Rp2 juta yang masuk ke tangannya.

Ia menduga praktik serupa terjadi di banyak tempat.

Kemnaker menegaskan bahwa pemotongan uang saku hanya dapat terjadi jika peserta tidak memenuhi kewajiban kehadiran dan pelaporan.

Aturan yang berlaku menyebutkan peserta boleh tidak masuk maksimal tiga hari per bulan karena alasan sakit atau keperluan mendesak tanpa pemotongan.

Jika izin sakit atau mendesak melewati tiga hari, maka mulai hari keempat uang saku akan dikurangi sesuai aturan kehadiran.

Peserta yang tidak mengisi absensi dan laporan aktivitas harian berisiko mengalami pemotongan uang saku.

Kemnaker mengimbau seluruh peserta MagangHub yang mengalami pemotongan uang saku tidak semestinya untuk segera melaporkan melalui kanal resmi:

  • WhatsApp: 08132064787
  • DM media sosial resmi Kemenaker
  • Kanal aduan MagangHub

Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai akun dan nomor WhatsApp palsu yang mengatasnamakan MagangHub dan memungut biaya pendaftaran.

Program MagangHub tidak memungut biaya apapun dalam proses pendaftaran maupun seleksi.

Dengan dibukanya pendaftaran batch terbaru dan kuota 50 ribu peserta, isu ini menjadi perhatian serius bagi Kemnaker.

Masyarakat dan calon peserta diharapkan tetap waspada dan hanya mengakses informasi resmi melalui maganghub.kemnaker.go.id. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690