JAKARTA, Sumbarpro — Krisis keuangan yang melanda ratusan pemerintah daerah di Indonesia mencapai titik kritis sepanjang 2026.
Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp226,9 triliun, dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun, memaksa banyak pemda berjuang keras memenuhi kewajiban pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setidaknya 490 pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal serius, dengan 79 di antaranya masuk kategori kritis.
Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar 10.999 ASN hingga awal September 2026 belum menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Upik, seorang ASN tenaga tata usaha di Gowa, mengaku terpaksa menghemat pengeluaran dan tetap harus memenuhi kewajiban cicilan yang telah jatuh tempo.

Di Kota Lhokseumawe, Aceh, krisis bahkan lebih parah. Wali Kota Sayuti Abubakar hanya memplot TPP untuk PNS selama enam bulan dan gaji PPPK hanya tujuh bulan dalam setahun.
Kepala BKPAD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, mengungkapkan pemotongan TKD sebesar Rp124,8 miliar menjadi pemicu utama.
“Keuangan daerah kita tidak mampu untuk membayar penuh selama 14 bulan tunjangan PNS dan gaji PPPK 12 bulan dalam setahun. TKD kita dipangkas, meski sudah dijanjikan akan dikembalikan pemerintah pusat, petunjuk teknisnya kita belum terima hingga saat ini,” ujarnya.
Krisis ini bermula dari kebijakan efisiensi anggaran pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengurangan TKD dilakukan karena di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas.
Sehingga, sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah.
Namun, pemotongan ini terjadi di saat beban belanja pegawai daerah justru meningkat drastis.
Rekrutmen PPPK dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir membuat pos belanja pegawai di banyak APBD membengkak.
Sejumlah daerah terpaksa harus memangkas TPP staf hingga 10 persen dan pegawai eselon 20 persen untuk menekan belanja.
Gubernur Sumbar Mahyeldi bahkan pernah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS daerah.
Menurutnya, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar PPPK dan merealisasikan program pembangunan.
Menghadapi krisis yang meluas, pemerintah pusat mengambil serangkaian langkah. Pertama, Kementerian Keuangan mengucurkan bantuan darurat sebesar Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang kesulitan likuiditas.
“Ketika daerah sudah mulai kelihatan kesulitan bayar gaji, saya meluncur ke Pak Presiden, dan diberilah bantuan tambahan dari pusat sebesar Rp20,5 triliun ke daerah, jadi daerahnya bisa tenang,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dana tersebut mulai disalurkan sejak awal Agustus 2026 melalui surat nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
Bantuan ini diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dan menjangkau sekitar 497 pemerintah daerah.
Untuk mengatasi masalah struktural, pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu dari APBD ke APBN secara bertahap mulai Januari 2027.
“Kita sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paruh waktu mulai Januari (2027) jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat. Nanti Januari juga mulai bisa mendaftar seleksi PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” jelas Purbaya.
Prioritas pertama adalah PPPK di bidang pendidikan (guru) dan kesehatan (nakes).
Namun, usulan agar seluruh gaji PNS daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi. Purbaya menegaskan hal itu perlu mempertimbangkan kemampuan APBN serta menjaga keseimbangan fiskal nasional agar defisit tidak menembus di atas 3 persen terhadap PDB.
“Kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa,” tegasnya. (ak/*)



