Beranda / Kanal / Nasional / Kasus Keracunan MBG Mulai Diseret ke Ranah Pidana

Kasus Keracunan MBG Mulai Diseret ke Ranah Pidana

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Petugas medis salah satu puskesmas di Pati, Jawa Tengah, melakukan perawatan terhadap sejumlah siswa yang mengalami gejala keracunan. (Ist.)

Jakarta, Sumbarpro — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai terobosan untuk memutus rantai stunting dan menyehatkan anak-anak Indonesia kini menghadapi ujian berat. Sejak diluncurkan awal 2025, program ini terus dibayangi rentetan insiden keracunan massal yang menimpa puluhan ribu penerima manfaat.

Selama ini, kasus-kasus tersebut kerap berakhir dengan permintaan maaf dan sanksi administratif semata. Namun, gelombang terbaru kasus keracunan di sejumlah daerah, terutama di Kabupaten Karo, Sumatera Utara telah membawa persoalan ini ke babak baru ranah pidana.

Data resmi Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat akumulasi kasus keracunan makanan yang berkaitan langsung dengan program MBG telah menjangkiti 50.059 orang dari total 560 kejadian di 245 kabupaten dan kota yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia.

Kasus-kasus masif yang terjadi beruntun di Pati, Sidoarjo, Karo, hingga Agam membuktikan bahwa tragedi ini bukan lagi sekadar insiden acak di satu titik, melainkan gejala persoalan struktural yang akut dan meluas.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui bahwa sebagian besar kasus keracunan terjadi karena pengelola dapur tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP,” ujarnya.

Pelanggaran tersebut mencakup proses penyimpanan, penerimaan barang, hingga pengaturan suhu dan waktu konsumsi makanan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa keracunan dalam program MBG bisa masuk ranah pidana meskipun terjadi karena kelalaian.

“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar.

Ia menilai sanksi pidana perlu diberikan mengingat kejadian ini terus berulang, sementara selama ini peristiwa keracunan hanya berujung pada permintaan maaf dan sanksi administrasi saja.

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menjelaskan bahwa pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan ketidaksengajaan menyebabkan luka kepada orang lain.

Dalam KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka ringan, berat, hingga menyebabkan kematian dapat dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Yang memberatkan, jika kelalaian tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencarian, atau profesi seperti yang dilakukan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maka ancaman pidananya dapat ditambah satu per tiga.

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah menambahkan, kasus keracunan MBG dapat ditempuh melalui dua jalur, pidana dan perdata. Dalam konteks perdata, tuntutan ganti rugi, kompensasi, dan restitusi dapat diajukan atas dasar penderitaan korban serta dampak yang timbul, seperti biaya perawatan medis dan psikologis.

Sementara, penasihat ahli Kapolri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, menegaskan bahwa kasus keracunan MBG merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung menangani perkara ini tanpa menunggu laporan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan.

“Informasi dari rumah sakit, laporan Dinas Kesehatan, pemberitaan saat ini yang ramai dan temuan di lapangan ini dapat menjadi dasar daripada awal untuk menilai apakah ada peristiwa pidana,” kata Ito.

Kasus di Karo Hingga Pati

Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjadi episentrum perhatian publik. Sebanyak 353 siswa dari sejumlah sekolah, antara lain SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Swasta Bersama, dan SMP Negeri 3 Kabanjahe, mengalami mual, muntah, dan pusing setelah menyantap MBG pada 13 Agustus 2026.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690