Kasus Keracunan MBG Mulai Diseret ke Ranah Pidana

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Petugas medis salah satu puskesmas di Pati, Jawa Tengah, melakukan perawatan terhadap sejumlah siswa yang mengalami gejala keracunan. (Ist.)

Investigasi BGN dan Dinas Kesehatan Sumatera Utara menemukan pelanggaran dalam pengelolaan makanan, salah satunya penyimpanan bahan baku ikan yang seharusnya disimpan di freezer namun dibiarkan di luar.

Pada Senin (31/8), kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, melayangkan laporan ke Polres Tanah Karo dengan melaporkan tiga pihak, yaitu SPPG terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), dan pihak guru. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada Jumat (11/9/2026), setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana.

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa saksi dari kalangan guru, murid, dan dokter yang menangani korban.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menilai bahwa idealnya dalam tahap penyidikan sudah ada calon tersangka. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti.

Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat insiden serupa. Ratusan siswa sekolah, termasuk ibu hamil dan menyusui, mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Sukorejo 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Blora melaporkan 216 siswa diduga keracunan.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Seorang warga, Rival Alfian Esa Saputra (23 tahun), melaporkan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora pada Kamis (10/9/2026). Ia tidak bisa menerima jika SPPG hanya diberi sanksi administratif dan penutupan sementara.

Sidoarjo, Jawa Timur, juga menyimpan potensi pidana serupa. Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bahkan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul banyaknya warga yang mengalami keluhan kesehatan. Korban berasal dari lima sekolah serta belasan balita yang mengikuti kegiatan Posyandu. Peristiwa bermula setelah para siswa menyantap MBG pada Selasa (8/9/2026), dan keluhan mulai dirasakan pada malam harinya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengatakan polisi telah memeriksa saksi dari siswa korban hingga pihak SPPG Gembong 1. Sampel makanan dan sisa muntahan siswa telah diambil untuk diuji di Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya unsur pidana.

Kepala BGN Sudaryono mengakui bahwa kasus keracunan MBG di Sidoarjo berpeluang masuk ke ranah pidana, bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa beberapa titik dapur yang menyebabkan gangguan kesehatan telah dilakukan penyelidikan, dan ada yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Pakar hukum menilai pemilik dan kepala SPPG menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden keracunan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahkan menuntut Presiden Prabowo Subianto dan Kepala BGN Sudaryono bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG yang mengakibatkan seorang siswi di Karo kehilangan ingatan. Amnesty International juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas seluruh kasus keracunan serta memenuhi hak korban atas perawatan medis dan pertanggungjawaban pidana. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690