HARGA MinyaKita di Sumatera Barat masih saja bikin rakyat mengelus dada. Dalam pengawasan serentak di 19 kabupaten dan kota awal November 2026, tim gabungan Polda Sumbar dan Satgas Pangan menemukan minyak goreng program pemerintah itu dijual sampai Rp20.000 per liter.
Padahal, harga eceran tertingginya Rp15.700 per liter. Selisihnya sekitar Rp4.300 per liter. Bagi keluarga yang memasak tiap hari, angka itu terasa berat. Apalagi jika harus membeli untuk kebutuhan sebulan.
Sebenarnya, persoalan ini sudah lama diketahui. Pada Juni 2026, Pemerintah Kota Padang sampai menggelar operasi pasar khusus MinyaKita. Minyak itu dijual Rp15.000 per liter di sembilan pasar. Langkah itu diambil karena pasokan langka dan harga telanjur melambung. Tapi operasi pasar hanya sesaat. Begitu acara selesai, harga kembali naik.
Pada Oktober 2026, temuan serupa muncul di pelosok Padang Pariaman. Kini, pada November, pengawasan serentak kembali menemukan harga yang sama. Artinya, masalah ini tidak pernah benar-benar selesai. Hanya berpindah dari satu bulan ke bulan berikutnya.
Pedagang kecil sering jadi pihak yang paling dulu disalahkan. Padahal mereka juga korban. Mereka mengeluh sulit mendapat pasokan dari distributor. Saat barang langka, harga otomatis naik. Mereka membeli dengan harga tinggi, lalu terpaksa menjual lebih tinggi agar tidak rugi.
Artinya, rantai pasoknya bermasalah dari hulu. Penindakan di hilir penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Selama pasokan tidak stabil, gejolak harga akan terus berulang.
Beras SPHP juga bukan tanpa cela. Dalam pengawasan yang sama, harga beras SPHP ditemukan berada pada kisaran Rp12.200 hingga Rp15.000 per kilogram. Padahal HET untuk zona Sumatera ditetapkan Rp13.100 per kilogram. Ada wilayah yang menjual jauh di atas ketentuan.
Pemerintah sudah menugaskan Bulog menyalurkan satu juta ton beras SPHP untuk pasar umum. Khusus Sumatera Barat, beras itu dijual Rp12.500 per kilogram, lebih rendah dari harga pasar yang sekitar Rp15.000. Subsidi sekitar Rp2.500 per kilogram disiapkan agar rakyat terbantu.
Tapi jika di lapangan harganya tetap menembus Rp15.000, ke mana subsidi itu mengalir? Siapa yang menikmati selisihnya?
Langkah Polda Sumbar turun langsung ke pasar patut diapresiasi. Pengawasan serentak di 19 kabupaten dan kota menunjukkan keseriusan. Edukasi kepada pedagang juga penting. Tapi edukasi dan imbauan saja tidak akan cukup. Jika hanya berhenti pada pembinaan, bulan depan temuan yang sama akan muncul lagi.
Pedagang yang terbukti menimbun atau menjual jauh di atas HET perlu ditindak. Distributor yang menahan pasokan perlu diperiksa. Jika ada oknum yang bermain, proses hukum. Tanpa tebang pilih.
Pemerintah juga perlu membenahi tata kelola pasokan. MinyaKita bergantung pada kewajiban pasar domestik dari produsen kelapa sawit. Jika kewajiban itu tidak dijalankan dengan disiplin, pasokan dalam negeri pasti terganggu.
Produsen perlu dipastikan menunaikan kewajibannya tanpa alasan. Ekspor tidak boleh jalan terus sementara rakyat kesulitan mendapat minyak goreng murah. Jika perlu, izin ekspor bagi yang lalai dicabut. Bukan hanya diberi surat teguran.
Transparansi juga perlu dibuka. Masyarakat berhak tahu berapa pasokan MinyaKita dan beras SPHP yang masuk ke Sumatera Barat setiap bulan. Berapa yang sampai ke pasar tradisional. Berapa yang terserap ke industri atau pengecer besar.
Dengan data terbuka, kecurigaan akan penimbunan bisa dibantah atau dibuktikan. Pedagang kecil sering dituding menimbun, padahal bisa jadi mereka sendiri kesulitan mendapat barang.
HET dan HAP adalah janji negara untuk melindungi rakyat dari permainan harga. Tapi janji di atas kertas tidak ada artinya jika di pasar rakyat tetap membayar mahal. Jika pemerintah belum mampu menjamin harga beras SPHP dan MinyaKita benar-benar sesuai HET dan HAP, lebih baik jujur mengakui kekurangan dan melakukan evaluasi total daripada seolah-olah semuanya terkendali. *
