WARGA Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, kehilangan kesabaran. Jumat malam (30/10/2026), mereka menggerebek sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi.
Polisi datang, mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pemilik kios, serta menyita 1,3 ton pupuk NPK Phonska. Puluhan karung ditemukan di ruangan depan, kamar belakang, hingga di dalam mobil yang ditutupi terpal.
Penggerebekan itu bukan tanpa alasan. Petani di sana sudah lama kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal mereka sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pupuk yang seharusnya menjadi hak mereka, malah disimpan rapi di ruko. Ironisnya, lokasi itu justru merupakan tempat resmi pengambilan pupuk untuk tiga jorong.
Kejadian di Limapuluh Kota ini bukan kasus tunggal. Ia adalah potret buram tata kelola pupuk bersubsidi yang terus berulang. Negara mengalokasikan anggaran sangat besar untuk subsidi pupuk. Pada 2026, pagu anggarannya mencapai Rp46,87 triliun.
Sumatera Barat sendiri menerima alokasi sekitar 248.652 ton pupuk bersubsidi untuk berbagai jenis, mulai dari urea hingga NPK. Pemerintah juga sudah menurunkan harga eceran tertinggi. Urea kini Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram. Subsidi besar, harga sudah murah, tetapi petani tetap kesulitan. Di mana salahnya?
Jawabannya ada pada rantai distribusi yang bocor. Laporan dari berbagai daerah menunjukkan pola yang sama. Di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pupuk bersubsidi langka. Di Payakumbuh, pengawasan menemukan kekosongan stok, pasokan yang tidak serentak, hingga pungutan liar berupa biaya bongkar muat di luar ketentuan.
Bahkan, di Jawa Tengah, polisi membongkar sindikat mafia pupuk yang telah menyelewengkan 665,5 ton pupuk bersubsidi sejak 2020. Modusnya membeli sisa pupuk dari masyarakat, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi. Negara dirugikan Rp4,3 miliar, sementara pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar.
Pola ini menunjukkan bahwa kelangkaan pupuk di tingkat petani sering kali bukan karena pasokan nasional kosong, melainkan karena ada pihak yang sengaja menahan atau mengalihkannya untuk kepentingan sendiri.
Akar masalah lainnya adalah data. Sistem e-RDKK yang seharusnya menjadi dasar penyaluran yang tepat sasaran justru sering menjadi sumber kekacauan. Data yang tidak akurat membuat kuota petani terpotong, sementara petani yang tidak terdaftar tetap menuntut penebusan karena panik stok akan habis.
Pemerintah daerah bahkan harus melakukan pembersihan data, mencoret petani yang telah meninggal atau tidak aktif menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, serta menghitung ulang luas lahan dengan metode geospasial untuk mencegah input ganda. Jika data di hulu saja sudah bermasalah, bagaimana mungkin distribusi di hilir bisa adil?
Penegakan hukum memang perlu. Tersangka di Limapuluh Kota harus diusut tuntas. Jangan berhenti pada pemilik kios dan oknum PNS. Ungkap siapa yang memasok, siapa yang menampung, dan siapa yang memerintahkan. Jika ada keterlibatan pihak lain, tindak tegas tanpa pandang bulu.
Namun, hukum pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan struktural. Selama celah distribusi masih terbuka, selama data masih karut-marut, dan selama pengawasan masih lemah, penimbunan akan terus terjadi. Kali ini Limapuluh Kota, berikutnya mungkin daerah lain.
Karena itu, pemerintah harus bergerak lebih jauh dari sekadar menangkap pelaku. Pertama, bersihkan data e-RDKK secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pastikan setiap petani yang berhak terdaftar, dan setiap yang terdaftar benar-benar aktif menggarap lahan.
Kedua, perketat pengawasan di semua lini, dari gudang distributor hingga kios pengecer. Libatkan penyuluh pertanian, aparat nagari, dan kelompok tani dalam mengawasi.
Ketiga, buat sistem pelaporan yang mudah diakses petani. Jika pupuk langka atau dijual di atas harga eceran tertinggi, mereka harus punya saluran cepat untuk melapor.
Keempat, beri sanksi tegas dan efek jera bagi kios atau distributor yang terbukti curang. Cabut izinnya. Jangan hanya memberi teguran.
Petani sudah berjuang terlalu berat. Mereka menghadapi cuaca yang tidak menentu, hama, dan biaya produksi yang terus naik. Pupuk bersubsidi adalah satu-satunya harapan agar mereka bisa tetap bertahan.
Jika pupuk itu pun dirampas oleh permainan oknum, sama saja membiarkan petani berjalan menuju kehancuran. Padahal, dari tangan merekalah ketahanan pangan bangsa ini bergantung.
Jangan biarkan kios-kios nakal dan data yang kacau merampas hak petani. Tegakkan aturan. Benahi tata kelola. Lindungi petani. Sebab, masa depan pangan kita ada di tangan mereka. *
