Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Oknum Guru PPPK MIN di Pessel

Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Oknum Guru PPPK MIN di Pessel

Redaksi
A+A-
Reset
Oknum guru PPPK berinisial ZL (40 tahun) saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.

PESISIR SELATAN, Sumbarpro – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Pria berinisial ZL (40 tahun) itu diringkus di kediamannya di Kampung Ujung Batu, Nagari Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Selasa malam (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan ZL berawal dari informasi warga Ujung Batu yang resah akan aktivitas transaksi sabu-sabu di kampung tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas terduga pelaku sebelum akhirnya mengintai dan menggerebek sebuah rumah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan wali nagari dan ketua pemuda setempat, polisi menemukan lima paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dan berbalut tisu, satu set bong atau alat isap sabu-sabu, sebuah kaca pireks, serta sebuah ponsel Oppo.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

“ZL mengakui semua barang bukti itu miliknya,” ujar Hardi, Rabu (23/9/2026).

Menurut pengakuan ZL, ia membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Andi tanpa bertemu langsung atau dengan sistem lempar.

Ia membeli barang sebanyak 1 gram, kemudian membaginya menjadi lima paket kecil untuk dijual. Berat sabu-sabu pada kelima paket tersebut kurang dari 1 gram.

Selain akan mengedarkan sabu-sabu, pelaku juga mengonsumsi sabu-sabu yang dibelinya.

ZL dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal tersebut, guru PPPK itu terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan masih mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah itu. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690