Kapolri Larang Seluruh Personel dan ASN Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Redaksi
A+A-
Reset
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Sumbarpro – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personel dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, dan berlaku baik di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kapolri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar aturan ini. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif institusi untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang terus berubah.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menekankan bahwa kandungan narkotika cair dalam vape sangat sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa, sehingga memerlukan pengawasan ketat.

Salah satu zat yang menjadi perhatian serius adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan vape oleh personel.

“Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres,” ujar Johnny Eddizon Isir.

Polri menilai bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal institusi, bukan hanya melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan di luar.

Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh beberapa negara ASEAN seperti Singapura dan Thailand, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang lebih dahulu menerapkan larangan serupa bagi pegawainya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, kebijakan ini perlu diikuti oleh institusi lain sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape.

“Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat disiplin internal dan menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (dyt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690