PAYAKUMBUH, Sumbarpro – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua bandar narkotika yang merupakan target operasi dan residivis dalam pengungkapan terpisah, Jumat malam (30/10/2026). Dari kedua kasus itu, polisi menyita ganja kering dan sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto menyebut, kedua pelaku berinisial FD (23 tahun) dan DF (36 tahun) sudah berulang kali dihukum dalam kasus sama.
“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan merupakan target operasi. Keduanya sudah menjadi bandar peredaran narkotika,” ujar Gusmanto, Sabtu (31/10).
Ia menjelakan, kasus pertama terungkap di pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Latina, sekitar pukul 19.20 WIB. Petugas mengamankan FD dengan barang bukti 9 paket ganja kering berbobot kotor 100 gram, satu paket sabu berbobot kotor 0,62 gram, uang tunai Rp227.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Di lokasi kedua, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Lurah Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, polisi mengamankan DF yang juga residivis narkotika. Dari tangannya, petugas menemukan tiga paket sabu berbobot kotor 0,33 gram, uang tunai Rp170.000, dan sejumlah barang bukti lain.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Gusmanto mengatakan wilayah Payakumbuh yang berada di jalur perlintasan antarprovinsi disinyalir dimanfaatkan untuk peredaran barang haram itu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika serta melaporkan kepada kami apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (edt/*)
