LIMAPULUH KOTA, Sumbarpro – Puluhan warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menggerebek sebuah ruko dua pintu yang diduga dijadikan tempat penimbunan pupuk bersubsidi, Jumat malam (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi yang datang ke lokasi mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pemilik kios pupuk, serta menyita 1,3 ton pupuk.
Warga mendapati puluhan karung pupuk bersubsidi disimpan di ruangan depan dan kamar belakang ruko. Selain itu, puluhan karung pupuk juga ditemukan di dalam mobil hitam yang ditutupi terpal. Penggerebekan dilakukan karena warga dan petani setempat sudah lama kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Walinagari Lubuak Batingkok, Yon Elfi Dt Pangulu Bosa yang turut menyaksikan penggerebekan membenarkan kesulitan warga mendapatkan pupuk jenis Urea dan Ponska meski telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Ada kecurigaan dari masyarakat bahwa pupuk yang telah dijatah untuk petani di daerah ini kerap disalahgunakan,” ujarnya.
Yon Elfi menjelaskan, lokasi yang digerebek merupakan tempat resmi pengambilan pupuk bersubsidi untuk tiga jorong. Namun, masyarakat kerap mengeluh karena pupuk sulit didapat.
Sementara, Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso menyebut oknum PNS yang diamankan berinisial LH (42 tahun), warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau. Sedangkan pemilik kios berinisial NZ (37 tahun), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Mereka diduga terlibat dalam perdagangan pupuk bersubsidi merek NPK Phonska,” ujar Indra, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengungkapkan, petugas menemukan 26 karung NPK Phonska berisi 50 kilogram per karung yang berada di bagian belakang mobil dengan berat total 1,3 ton. Polisi lalu membawa kedua orang itu beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Limapuluh Kota.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah mobil Kijang Innova, 26 karung pupuk NPK Phonska, satu ponsel, satu bundel dokumen rekapitulasi E-Alokasi pupuk bersubsidi di Nagari Lubuak Batingkok, serta dokumen RDKK.
“Khusus dokumen RDKK yang disita terdiri atas enam lembar bertanggal 10 Februari 2026, lima lembar bertanggal 19 Mei 2026, dan enam lembar bertanggal 9 Juni 2026,” kata Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan LH dan NZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Penyidik berencana memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan ahli di bidang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (edt/*)
