JAKARTA, Sumbarpro — Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan kebijakan baru perluasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen alias gratis untuk transaksi hingga Rp100.000 bagi seluruh kategori merchant.
Kebijakan strategis ini mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 2026.
Pengumuman tersebut diluncurkan BI bertepatan dengan momentum Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Selain perluasan kebijakan baru ini, skema MDR QRIS 0 persen bagi kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi hingga Rp500.000 dipastikan tetap berlaku.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat daya beli dan konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong percepatan ekonomi digital yang inklusif.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” terang Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Destry menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta mendukung visi Asta Cita pemerintah agar sistem pembayaran senantiasa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa pelonggaran tarif ini dirancang dengan prinsip keseimbangan untuk mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus memperluas akseptasi QRIS tanpa mengabaikan keberlanjutan industri sistem pembayaran. (ak/*)



