Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Padang dan Warteg

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Sumbarpro – Kabar baik datang untuk pelaku usaha kuliner rakyat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan sertifikasi halal bagi warung makan tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta usaha sejenis lainnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut program ini dilakukan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal. Teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Mudah dan Cepat Melalui Pendampingan

Haikal menegaskan tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tradisional agar bisa bersertifikat halal tanpa biaya. Prosesnya dilakukan dengan sistem pendampingan dan skema self declare.

Dengan adanya sertifikat halal, lanjutnya, warung makan tradisional akan memiliki standar yang jelas sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

Baca Juga:  Gawat! 70 Persen UMKM Sumbar Belum Punya Izin Usaha, Ini Penjelasan PLUT KUMKM

“Untuk memastikan program ini berjalan, kami juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala,” ujarnya.

Syarat Warung Dapat Sertifikat Halal Gratis

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria bagi warung makan yang ingin mengajukan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Berikut persyaratannya:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.

2. Bahan yang digunakan dipastikan halal, dengan proses produksi sederhana.

3. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.

4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Baca Juga:  UMKM Padang Dibekali Pengetahuan HAKI, Langkah Awal Go Global

5. Memiliki paling banyak satu tempat produksi dan satu outlet.

6. Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.

7. Produk berupa barang, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta tidak mengandung unsur hewani nonhalal kecuali hasil sembelihan sesuai syariat.

8. Bahan daging giling harus diolah di jasa penggilingan halal.

9. Jenis produk kategori self declare selain warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya dibatasi maksimal 10 nama produk (termasuk varian).

10. Untuk warteg, warsun, dan warmindo maksimal 30 nama produk (termasuk varian). Seluruh produk dan prosesnya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Haikal menegaskan dengan syarat yang lebih sederhana, diharapkan seluruh warung makan rakyat bisa segera memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan kualitas usahanya. (cnn/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kredit Motor? Ini Saran Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi
Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?
NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan
Impor Sumbar Melejit 7,56 Persen, Singapura dan Malaysia Dominasi Pasokan
Ekspor Sumbar Melejit 36 Persen, India Jadi Tujuan Utama Sepanjang 2025
Kereta Api Sumbar Lesu di Penumpang, Namun Angkut Barang Melejit 50 Persen!

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kredit Motor? Ini Saran Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:24 WIB

NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB