Sumbarpro– Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah (CPO) seberat 20.060 kilogram. Pelaku berinisial JI alias Dodi, seorang sopir, ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu lalu (20/9).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Harmon, seorang pedagang asal Painan. Dalam laporannya pada 8 Maret 2025, korban melaporkan CPO yang diangkut pelaku tidak pernah sampai ke tempat tujuan.
Kepala Polres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, pelaku JI alias Dodi awalnya mengangkut minyak CPO dari PT BASMC. Minyak tersebut seharusnya dikirim ke Padang Raya Cakrawala, Kota Padang. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menjualnya kepada seseorang berinisial AE di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Aksi penggelapan ini dilakukan Sabtu (8/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penjualan CPO, pelaku membeli sejumlah barang, seperti satu unit ponsel merek Redmi Note 14, tiga helai baju, dan dua helai celana. Semua barang tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Pelaku diketahui memiliki dua alamat, yaitu di Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur, dan di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Binti, Kota Batam. Polisi menduga pelaku kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penjualan ilegal minyak CPO tersebut. Kasat Reskrim mengimbau kepada para pelaku usaha di sektor distribusi untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada dan karyawan mereka. (edt)