Modus Cerita Pilu, Wanita di Padang Panjang Tipu Pria hingga Setengah Miliar Rupiah

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Padang Panjang menangkap wanita RY (44 tahun) yang menipu pria 61 tahun hingga rugi Rp501 juta. Modusnya pura-pura terlilit utang dan tidur di masjid bersama anaknya.

Polres Padang Panjang menangkap wanita RY (44 tahun) yang menipu pria 61 tahun hingga rugi Rp501 juta. Modusnya pura-pura terlilit utang dan tidur di masjid bersama anaknya.

Sumbarpro – Polres Padang Panjang menangkap seorang perempuan berinisial RY (44) yang diduga menipu seorang pria berinisial DF (61) hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp501.692.000.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menyebut penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

RY merupakan warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, sementara DF adalah warga Silaing, Padang Panjang.

Menurut Ary, RY melancarkan aksinya dengan berpura-pura kesulitan ekonomi. Ia mengaku terlilit utang dan harus tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Dharmasraya, Sudah Beraksi di 20 TKP

Cerita itu membuat korban iba hingga beberapa kali memberikan uang.

“RY mengaku menipu korban sebanyak 97 kali, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain. Total kerugian korban lebih dari setengah miliar rupiah,” kata Ary, Jumat (26/9).

Uang hasil penipuan tidak digunakan untuk melunasi utang, melainkan dipakai untuk membeli barang-barang mewah.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 TV LED Sharp 32 inci, 1 laptop Asus, 1 tablet Redmi, 1 iPhone 12 Pro Max, 3 ponsel merek Oppo, 1 motor Honda Beat BA 6780 FW lengkap dengan BPKB dan STNK, velg motor, serta tiga helai pakaian wanita.

Baca Juga:  Sopir di Pesisir Selatan Jual CPO di Tengah Jalan, Ditangkap di Batam

RY kini ditahan di Mapolres Padang Panjang. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ary mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan cerita yang mengatasnamakan kesulitan ekonomi. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke polisi,” ujarnya. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB