Sumbarpro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menangkap 15 pelaku tambang emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Salah satu pelaku yang diamankan diduga sebagai pemodal utama berinisial MY (54).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, kepala jorong, dan ketua pemuda setempat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
“Pelaku ditemukan sedang melakukan penambangan mineral jenis emas menggunakan mesin dompeng. Total yang diamankan sebanyak 15 orang termasuk pemodal MY,” ujar Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, Minggu (14/9/2025).
Para pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Di antaranya Ris (51), Ramadan (59), SMd (43), Mhl (46), AH (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), Ris PR (29), KA (33), MA (25), serta dua warga Pasaman, Slf (36) dan MB (32).
MY (54), warga Jorong IV Sumpadang, diduga berperan sebagai pemodal utama dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Polisi juga menyita satu set mesin dompeng sebagai barang bukti.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Fion.
Ia menambahkan, PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, termasuk sanksi tambahan bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal. (edt)