15 Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Pasaman, Termasuk Pemodal!

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas Polres Pasaman memusnahkan alat yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Ilustrasi - Petugas Polres Pasaman memusnahkan alat yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Sumbarpro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menangkap 15 pelaku tambang emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Salah satu pelaku yang diamankan diduga sebagai pemodal utama berinisial MY (54).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, kepala jorong, dan ketua pemuda setempat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Pelaku ditemukan sedang melakukan penambangan mineral jenis emas menggunakan mesin dompeng. Total yang diamankan sebanyak 15 orang termasuk pemodal MY,” ujar Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga:  Memberantas Tambang Ilegal

Para pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Di antaranya Ris (51), Ramadan (59), SMd (43), Mhl (46), AH (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), Ris PR (29), KA (33), MA (25), serta dua warga Pasaman, Slf (36) dan MB (32).

MY (54), warga Jorong IV Sumpadang, diduga berperan sebagai pemodal utama dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Polisi juga menyita satu set mesin dompeng sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Fion.

Ia menambahkan, PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, termasuk sanksi tambahan bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru