Beranda / Kanal / Hikmah / Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita Saat Acara 17 Agustusan

Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita Saat Acara 17 Agustusan

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset

JAKARTA, Sumbarpro — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tegas yang melarang pria mengenakan pakaian wanita dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Praktik menyerupai lawan jenis tersebut dinilai melanggar norma etika dan syariat Islam.

Penegasan ini disampaikan untuk menyikapi fenomena perayaan kemerdekaan di lapangan, seperti pawai dan karnaval Agustusan, yang kerap menyajikan aksi hiburan dengan menggunakan pakaian lawan jenis.

MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan agama demi alasan hiburan semata.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali menekankan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh diharamkan secara mutlak.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Aturan ini berlaku mengikat baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam segala situasi.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Abdul Muiz Ali, Senin (10/8/2026).

Muiz menjelaskan bahwa dasar hukum larangan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari.

Dalam riwayat tersebut ditegaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita maupun sebaliknya.

Larangan ini bersifat mengikat dan berlaku tanpa pengecualian di ruang mana pun. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di ruang privat, tetapi juga di area publik seperti panggung hiburan hingga jalan raya.

MUI juga menyoroti potensi dampak sosial dari maraknya penggunaan busana lawan jenis di era modern.

Tindakan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi sarana terselubung untuk mengampanyekan gerakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Abdul Muiz Ali.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi momentum peringatan kemerdekaan dengan kegiatan bernilai positif.

Perayaan Kemerdekaan RI sepatutnya menjadi sarana memupuk rasa syukur serta memperkuat persatuan bangsa tanpa melanggar batas-batas syariat. (ak/*)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Bagaimana Tanggapan Anda dengan Berita Ini?

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690
Focus Mode