Limapuluh Kota, Sumbarpro — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial D (47), warga Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini diamankan di halaman sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Nagari Anding, Kecamatan Suliki, Selasa (25/8/2026) subuh.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, usai menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tersangka D diringkus saat tengah menunggu calon pembeli. Dari hasil penggeledahan di lokasi dan kamar rumah, petugas menyita tiga paket sabu seberat total 1,48 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Riki Yovrizal, Rabu (26/8/2026).

Selain paket sabu, polisi menyita pipet runcing, dua unit ponsel OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa plat nomor.
Dari hasil pengembangan, tersangka D ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara narkotika sebelumnya yang juga melibatkan istrinya (N) pada 2025 dan anak tirinya (M) pada Juli 2026 lalu.
Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edt/*)



