PAYAKUMBUH, Sumbarpro — Pelarian Eka Putra Dt. Lobiah berakhir setelah setahun lebih bersembunyi di Provinsi Riau. Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejari Payakumbuh meringkus terpidana kasus penipuan modal usaha ayam ini saat kembali ke kampung halamannya, Senin malam (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Eka diamankan di rumahnya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya, riwayat hukum perkara yang terjadi sejak tahun 2017 ini terbilang cukup berliku.
Pengadilan Negeri Tanjung Pati awalnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Eka melalui Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tjp. Namun, Pengadilan Tinggi Padang membatalkan vonis tersebut pada putusan tingkat banding Nomor 97/PID/2021/PT PDG dengan menyatakan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana, serta membebaskan Eka dari segala tuntutan.
Berbekal putusan bebas tersebut, Eka langsung memutuskan merantau ke Riau. Langkah hukum tidak berhenti di sana karena Jaksa Penuntut Umum Kejari Payakumbuh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan MA Nomor 986 K/Pid/2021, hakim membatalkan putusan PT Padang dan menyatakan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan sesuai rilis kejaksaan.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Eka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tanjung Pati untuk menjalani masa hukumannya.
Melalui siaran persnya, pimpinan Kejati Sumbar menegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (ak/*)

