JAKARTA, Sumbarpro – Mahkamah Agung (MA) membatalkan rencana konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa memberikan informasi secara utuh.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Jumat (30/10/2026).
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Prof. Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.
Dalam putusannya, MA mengabulkan empat petitum penggugat. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan ini memperkuat temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. (edt/*)
