JAKARTA, Sumbarpro– Setelah menjalani proses uji kelayakan (fit and proper test) selama dua hari, Komisi III DPR RI secara bulat menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/8/2026).
Keputusan yang diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan ini menjadi babak penting dalam pengisian kursi kosong di puncak peradilan Indonesia.
Dari 14 nama yang lolos, 11 di antaranya adalah calon hakim agung yang tersebar di empat kamar, yaitu Pidana, Perdata, Agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Sementara tiga lainnya adalah hakim ad hoc untuk perkara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut daftar lengkap 14 nama yang mendapat ‘lampu hijau’ dari Komisi III:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana (4 orang):

- Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA)
- Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung)
- Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung)
- Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners)
Calon Hakim Agung Kamar Perdata (2 orang):
- Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA)
- Nurmaningsih (Notaris pada Kantor Nurmaningsih)
Calon Hakim Agung Kamar Agama (2 orang):
- Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA)
- Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Pajak) (3 orang):
- Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA)
- Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
- Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA (2 orang):
- Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm)
- Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA (1 orang):
- Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang)
Dari 14 nama calon hakim agung, dua nama mencuat ke permukaan publik karena latar belakang mereka yang dinilai ‘tak biasa’ di lingkungan peradilan umum.
Pertama, Letkol Sudiyo. Perwira menengah TNI ini disetujui sebagai satu-satunya calon hakim ad hoc Tipikor. Dalam uji kelayakan pada Rabu (12/8/2026), anggota Komisi III secara terbuka mempertanyakan independensinya sebagai hakim yang berasal dari lingkungan peradilan militer. Sudiyo sendiri mengakui bahwa independensi di lingkungan peradilan militer memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, ia tetap diloloskan.
Kedua, Dhifla Wiyani. Namanya menjadi viral di media sosial karena statusnya sebagai mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar. Sorotan semakin tajam karena ia berhasil lolos sementara nama Albertina Ho (eks Dewan Pengawas KPK) justru tidak masuk dalam daftar yang disodorkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR.
Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, angkat bicara dengan menyatakan bahwa Dhifla diduga sudah lama tidak aktif di partai. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa setiap calon hakim agung dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik.



