Kekayaan Alam Sumbar Hanya Dinikmati Kelompok Tertentu, Komisi III DPR RI Minta Evaluasi Total

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. (Ist.)

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. (Ist.)

Dalam kesempatan itu, Benny mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun kenyataannya, menurut dia, selama ini hasil kekayaan alam justru lebih banyak dinikmati kelompok tertentu.

“Selama ini kekayaan alam dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Padahal ini adalah anugerah Tuhan kepada tanah air kita. Kita harapkan seluruh kekayaan alam ini sebesar-besarnya bisa bermanfaat bagi rakyat, termasuk di Sumatera Barat,” tegas Benny saat memimpin rombongan kunjungan kerja komisi III, di Padang, Sumatra Barat, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:  Wakil Panglima TNI Bantah TNI Lakukan Pembiaran Penjarahan Rumah Pejabat

Ia menambahkan, tata kelola pertambangan rakyat perlu diperkuat melalui badan hukum, misalnya koperasi, agar pemanfaatannya lebih tertib sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Menurut Presiden, kita kehilangan potensi sekitar Rp300 triliun dari sektor pertambangan ilegal. Karena itu, pertambangan rakyat ini harus ditetapkan wilayahnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Selain isu pengelolaan sumber daya alam, Benny menyoroti urgensi pembaruan KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981.

Menurutnya, salah satu kelemahan KUHAP lama adalah lemahnya posisi tersangka saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  DPR Pastikan Honorer yang Sudah Pemberkasan NIP PPPK Tetap Diangkat Tahun Ini

“Dalam KUHAP yang baru, kita ingin memperkuat hak-hak tersangka melalui advokat sejak tahap penyidikan. Misalnya, tersangka bisa menolak menjawab pertanyaan yang dianggap menjebak, dan seluruh proses penyidikan akan diawasi CCTV agar tidak ada penekanan atau kekerasan,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menekankan, revisi KUHAP bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, aparat juga dituntut untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

“Penyidik Polri tentu harus mempersiapkan penyidik yang profesional. Kejaksaan mempersiapkan penuntut umum yang tangguh, dan hakim pun dituntut lebih siap karena ke depan ada wacana pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor
PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu
Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar
Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial
Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto
Jalur Mulai Terbuka! Wali Kota Bukittinggi Kirim Sembako ke Tanah Datar, 67 Rumah Warga Hanyut ke Danau
Partai Hanura Hadir ditengah Masyarakat, Bantu Warga Solok yang Tertimpa Bencana 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:51 WIB

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:19 WIB

PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:49 WIB

Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:31 WIB

Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB