Komisi III DPR-RI Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Perjalanan 14 nama ini dimulai dari panitia seleksi Komisi Yudisial yang pada 7 Agustus 2026 mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi untuk diserahkan ke DPR. Komposisi yang disodorkan KY terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, tiga kamar TUN (pajak), dua hakim ad hoc HAM, dan satu hakim ad hoc Tipikor.

Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III sendiri berlangsung ‘gercep’ pada 12-13 Agustus 2026, di tengah masa reses DPR. Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya sebelum akhirnya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin pengambilan keputusan.

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?” tanyanya, diiringi jawaban bulat “Setuju!” dari seluruh anggota dan ketukan palu persetujuan.

Meski telah mendapat persetujuan di tingkat komisi, perjalanan 14 nama ini belum sepenuhnya rampung. Habiburokhman menegaskan bahwa hasil fit and proper test ini akan dilaporkan ke Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna.

Dengan kata lain, palu sidang Komisi III barulah setengah jalan. Sebelum resmi bertugas, nama-nama ini masih harus melewati satu tahapan final, yakni persetujuan seluruh anggota DPR dalam sidang paripurna.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena kualitas para calon, tetapi juga karena latar belakang mereka yang beragam. Mulai dari birokrat peradilan, advokat, notaris, akademisi, hingga prajurit TNI, yang mencerminkan kompleksitas rekrutmen di puncak kekuasaan kehakiman Indonesia. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690
Focus Mode