Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

10

Padang, Sumbarpro – Sebuah potongan video penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang viral di media sosial, memicu pro dan kontra di kalangan netizen. Dalam video tersebut, terlihat aksi tegang antara petugas dan pedagang, yang ditanggapi sebagian warganet sebagai bentuk diskriminasi dan tindakan berlebihan.

Namun, pihak Satpol PP membantah tudingan tersebut. Melalui Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, dijelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur, secara persuasif dan humanis.

Baca Juga:  Damkar Padang Evakuasi Ular Piton 3 Meter di Bank BRI Khatib Sulaiman

“Petugas selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kami meminta PKL yang melanggar untuk segera pindah ke lokasi yang sesuai dengan aturan,” jelas Eka, Selasa (29/4).

Ia menjelaskan, video yang beredar direkam saat penertiban di Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Dalam kejadian tersebut, seorang PKL disebut menghadang kendaraan petugas dan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan anggota Satpol PP.

“Saat itu, PKL yang sebelumnya telah diingatkan justru menghadang mobil Dalmas Satpol PP dan mencoba melempar batu ke arah petugas. Karena mengancam keselamatan, yang bersangkutan langsung diamankan,” terang Eka.

Baca Juga:  Pemko Padang Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Optimis Raih Opini WTP

Satpol PP menegaskan tetap membuka ruang dialog dan pendekatan humanis kepada para PKL, namun meminta pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Hal ini melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” tutup Eka. (nda/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor
PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu
Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar
Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial
Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto
Jalur Mulai Terbuka! Wali Kota Bukittinggi Kirim Sembako ke Tanah Datar, 67 Rumah Warga Hanyut ke Danau
Partai Hanura Hadir ditengah Masyarakat, Bantu Warga Solok yang Tertimpa Bencana 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:51 WIB

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:19 WIB

PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:49 WIB

Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:31 WIB

Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB