PADANG, Sumbarpro — Pemerintah Kota Padang mengawal pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat melalui penyaluran 1.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penyiapan 164 unit hunian tetap (huntap) bagi warga korban bencana.
Kepastian alokasi program bantuan ini dibahas saat Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III Iswanto di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Pertemuan tersebut diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tri Hadiyanto, serta Kepala Dinas Pertanahan Raf Indria.
Pertemuan difokuskan untuk membahas kelancaran program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni hingga penataan kawasan permukiman kumuh.
Kepala BP3KP Sumatera III Iswanto memaparkan, alokasi bantuan perumahan swadaya disasarkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam daftar desil 1 hingga 4.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” kata Iswanto.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan kesiapan jajarannya untuk mempermudah seluruh urusan di daerah.
Pihaknya menekankan pentingnya kerapian aspek legalitas lahan dan sertifikasi administrasi aset agar tidak memicu persoalan hukum pada masa mendatang.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” kata Fadly Amran.
Ia mengingatkan instansi teknis untuk mengawasi ketat pemanfaatan lahan serta bekas bangunan rumah lama milik warga yang direlokasi pascabencana.
Ditegaskannya, pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah praktik jual beli maupun penyewaan ilegal yang melanggar aturan.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” kata Fadly Amran.
Untuk itu, ia meminta tim lapangan mengecek kondisi fisik rumah lama warga di area rawan bencana agar tidak kembali didirikan bangunan. Pengawasan berkala diharapkan sanggup mengamankan aset negara sekaligus melindungi warga dari ancaman bahaya. (ak/*)
