Sumbarpro – Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan seorang pria bernama Poni (32), warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, atas dugaan penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani melalui Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo dan pencurian iPhone 7 Plus di Kenagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Andri, Jumat (26/9).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Samudera, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasus ini bermula dari dua laporan di Polsek Koto XI Tarusan terkait motor dan ponsel yang digelapkan pelaku.
Tim Resmob Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif hingga mengetahui keberadaan Poni di posko penampungan sampah Kelurahan Olo.
“Saat diamankan, pelaku sedang tidur di dalam posko dengan pintu terkunci dari dalam. Setelah digedor tak bangun, akhirnya pintu dibuka paksa bersama warga dan pelaku berhasil ditangkap,” jelas Andri.
Dalam pemeriksaan, Poni mengaku meminjam motor dengan alasan membeli rokok, lalu menjualnya seharga Rp1,7 juta.
Sedangkan iPhone 7 Plus ia curi untuk membeli paket internet, kemudian dijual ke temannya seharga Rp400 ribu.
“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras dan ongkos kabur ke Padang,” ujar Andri.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 junto 372 KUHP.
Kasus selanjutnya diserahkan ke Polsek Koto XI Tarusan Polres Pesisir Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (edt)