Polisi Tangkap Pria Penggelap Motor dan Pencuri iPhone di Padang

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan pelaku penggelapan motor dan pencurian iPhone di Padang Barat. (IG info.padang24)

Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan pelaku penggelapan motor dan pencurian iPhone di Padang Barat. (IG info.padang24)

Sumbarpro – Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan seorang pria bernama Poni (32), warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, atas dugaan penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani melalui Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo dan pencurian iPhone 7 Plus di Kenagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Andri, Jumat (26/9).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Samudera, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Baca Juga:  Modus Cerita Pilu, Wanita di Padang Panjang Tipu Pria hingga Setengah Miliar Rupiah

Kasus ini bermula dari dua laporan di Polsek Koto XI Tarusan terkait motor dan ponsel yang digelapkan pelaku.

Tim Resmob Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif hingga mengetahui keberadaan Poni di posko penampungan sampah Kelurahan Olo.

“Saat diamankan, pelaku sedang tidur di dalam posko dengan pintu terkunci dari dalam. Setelah digedor tak bangun, akhirnya pintu dibuka paksa bersama warga dan pelaku berhasil ditangkap,” jelas Andri.

Dalam pemeriksaan, Poni mengaku meminjam motor dengan alasan membeli rokok, lalu menjualnya seharga Rp1,7 juta.

Baca Juga:  Diduga Mencuri di Toko Thrift, Seorang Mahasiswi Ditangkap

Sedangkan iPhone 7 Plus ia curi untuk membeli paket internet, kemudian dijual ke temannya seharga Rp400 ribu.

“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras dan ongkos kabur ke Padang,” ujar Andri.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 junto 372 KUHP.

Kasus selanjutnya diserahkan ke Polsek Koto XI Tarusan Polres Pesisir Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru