Sumbarpro – Seorang pria berinisial AS (29), warga Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap polisi.
AS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat, di sebuah warung milik warga pada Selasa dini hari (23/9), pukul 01.00 WIB.
Pelaku dilaporkan mencuri lima tabung gas LPG 3 kilogram, satu karung bawang seberat 30 kilogram, dan beberapa minuman kemasan renteng.
Kasus terungkap setelah pemilik warung menyadari barang dagangannya hilang saat membuka usaha di pagi hari.
Korban menemukan pintu dapur terbuka.
Bagian bawah dinding dapur dari seng juga terlihat robek membentuk lubang.
Lubang itu diduga kuat menjadi akses masuk pelaku untuk membobol warung.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan petunjuk di lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menetapkan AS sebagai terduga pelaku pencurian.
AS kemudian diamankan bersama sebagian barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian tersebut dilakukan olehnya di Bukik Gombak.
Tim kepolisian berhasil menyita tiga tabung gas LPG 3 kilogram dari tangan pelaku.
Sementara barang curian lain berupa bawang dan minuman sudah dijual oleh pelaku.
Pihak kepolisian menyatakan tindakan AS termasuk kategori pencurian dengan pemberatan.
Hal itu karena pelaku merusak bangunan untuk masuk ke dalam warung korban.
“Saat ini terduga sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Datar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik warung dan usaha rumahan.
Polisi mengingatkan warga agar memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik.
Penggunaan kunci ganda juga dianjurkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (edt)