Sumbarpro – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Polda Sumbar membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling (manis javanica) di Kota Padang.
“Selain puluhan kilogram sisik trenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I,” kata Kepala BKSDA Sumbar Hartono di Padang, Rabu (24/9/2025).
Dari tangan ketiga pelaku, tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita satu karung plastik berisi sisik trenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti 25 kilogram yang disita diduga berasal dari lebih dari 100 ekor trenggiling. Sebab satu kilogram sisik trenggiling biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.
“Tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri sejumlah informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan,” katanya.
Hartono menyebut, para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 lima belas tahun.
Secara umum, trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae dengan status konservasi.
Data yang dirilis IUCN Redlist satwa ini termasuk critically endangered yakni spesies yang berisiko tinggi punah di alam liar.
Hartono menambahkan, pihak-pihak terkait juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.
Apalagi, keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis yang dilindungi terus mendapatkan ancaman termasuk menjadi incaran dari para pemburu serta pelaku kejahatan satwa liar.
Ia mengimbau masyarakat turut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi serta melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa dilindungi. (edt)