“Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Fitra.
Fitra mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti pengakuan oknum yang bersangkutan kepada BKPSDM sebagai dasar proses pemberhentian sesuai ketentuan.
Sesaat setelah kejadian, Direktur rumah sakit telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison mengatakan pemerintah daerah mengecam keras dugaan pelecehan tersebut.
Pihaknya telah memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum PPPK yang bersangkutan.
Medison menyayangkan kejadian itu, terlebih peristiwa tersebut terjadi di ruang perawatan rumah sakit, tempat pasien seharusnya memperoleh perlindungan, pengobatan, dan pertolongan.
“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujarnya.
Medison mengatakan proses penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat saat ini ditangani BKPSDM Dharmasraya dengan mempertimbangkan pengakuan yang bersangkutan.

Pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen. Mereka diperintahkan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit.
“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (edt/*)
