Sumbarpro – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang berakhir ricuh.
Insiden yang terjadi pada Rabu (9/10/2025) tersebut mengakibatkan dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi korban.
Aksi penyerangan brutal ini dilakukan oleh dua pedagang pria.
Mereka dilaporkan mengamuk dan nekat menyerang petugas Satpol PP yang sedang menjalankan tugas penertiban menggunakan senjata tajam berupa linggis.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan insiden kekerasan yang menimpa anggotanya.
Ia menjelaskan, serangan menggunakan linggis tersebut mengakibatkan luka serius pada salah satu anggota Satpol PP.
“Akibat serangan itu, salah satu anggota Satpol PP mengalami luka pada bagian tangan kiri,” ujar Chandra Eka Putra.
Korban yang terluka segera mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan penyerangan fisik ini secara resmi telah diajukan ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
Langkah pelaporan ini menegaskan bahwa penyerangan terhadap petugas saat bertugas merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.
Chandra Eka Putra juga menekankan bahwa penyerangan tersebut terjadi di tengah upaya instansinya menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
Chandra menjelaskan bahwa insiden kericuhan dan penyerangan ini terjadi meskipun pihaknya telah menjalankan prosedur yang sesuai.
Ia menegaskan, sebelum penertiban dan penindakan di Jalan Samudera dilakukan, Satpol PP Kota Padang telah lebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pedagang.
“Kami sudah memberikan imbauan dan sosialisasi sebelumnya. Namun, tetap saja ada yang menolak dan melakukan perlawanan,” tutur Chandra dalam keterangannya, dikutip Jumat 10/10/2025).
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan upaya penertiban.
Chandra menekankan bahwa kegiatan penertiban PKL merupakan bagian dari upaya menata kembali ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai hak publik.
Chandra Eka Putra menjamin bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya berpegangan pada komitmen Pemko Padang untuk menciptakan kawasan publik yang tertata dan bebas dari PKL yang melanggar ketentuan. (ak)