Sumbarpro – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan ini, Polda Riau menyita 298 gram sabu dan menangkap dua kurir berinisial RM (25) dan AM (31) yang bertugas menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah Sumbar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu menggunakan mobil travel dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak cepat.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (6/10/2025) menjelaskan, timnya melakukan pengejaran mobil travel di Jalan Tol Bangkinang hingga berhasil mencegatnya di gerbang tol XIII Koto Kampar.
Di dalam mobil travel, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas kecil berwarna hitam di laci kendaraan yang ditumpangi oleh RM.
RM, yang merupakan kurir untuk kali kedua, dijanjikan upah Rp5 juta (baru menerima Rp3 juta) untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Sumbar.
Ia mengakui barang haram tersebut ditujukan ke Sumbar, meskipun identitas penerima belum diketahui saat penangkapan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. RM diminta menghubungi R, sang pengendali.
R menyuruh AM menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Padang – Muko, Kabupaten Pesisir Selatan.
Saat AM tiba di lokasi yang disepakati, tim langsung membekuknya. AM mengaku hanya diperintah oleh R.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa R, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini, adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Sumatera Barat.
”Ini menunjukkan bahwa pengendalian narkoba dari dalam penjara masih menjadi ancaman nyata yang harus ditangani secara serius,” tegas Kombes Pol Putu.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk R dan kemungkinan pelaku lainnya, baik yang berada di luar maupun di dalam Lapas. (edt)