Sumbarpro – Polres Padang Panjang menangkap seorang perempuan berinisial RY (44) yang diduga menipu seorang pria berinisial DF (61) hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp501.692.000.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menyebut penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
RY merupakan warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, sementara DF adalah warga Silaing, Padang Panjang.
Menurut Ary, RY melancarkan aksinya dengan berpura-pura kesulitan ekonomi. Ia mengaku terlilit utang dan harus tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.
Cerita itu membuat korban iba hingga beberapa kali memberikan uang.
“RY mengaku menipu korban sebanyak 97 kali, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain. Total kerugian korban lebih dari setengah miliar rupiah,” kata Ary, Jumat (26/9).
Uang hasil penipuan tidak digunakan untuk melunasi utang, melainkan dipakai untuk membeli barang-barang mewah.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 TV LED Sharp 32 inci, 1 laptop Asus, 1 tablet Redmi, 1 iPhone 12 Pro Max, 3 ponsel merek Oppo, 1 motor Honda Beat BA 6780 FW lengkap dengan BPKB dan STNK, velg motor, serta tiga helai pakaian wanita.
RY kini ditahan di Mapolres Padang Panjang. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ary mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan cerita yang mengatasnamakan kesulitan ekonomi. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke polisi,” ujarnya. (edt)