Modus Cerita Pilu, Wanita di Padang Panjang Tipu Pria hingga Setengah Miliar Rupiah

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Padang Panjang menangkap wanita RY (44 tahun) yang menipu pria 61 tahun hingga rugi Rp501 juta. Modusnya pura-pura terlilit utang dan tidur di masjid bersama anaknya.

Polres Padang Panjang menangkap wanita RY (44 tahun) yang menipu pria 61 tahun hingga rugi Rp501 juta. Modusnya pura-pura terlilit utang dan tidur di masjid bersama anaknya.

Sumbarpro – Polres Padang Panjang menangkap seorang perempuan berinisial RY (44) yang diduga menipu seorang pria berinisial DF (61) hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp501.692.000.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menyebut penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

RY merupakan warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, sementara DF adalah warga Silaing, Padang Panjang.

Menurut Ary, RY melancarkan aksinya dengan berpura-pura kesulitan ekonomi. Ia mengaku terlilit utang dan harus tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Baca Juga:  Karyawan Toko di Solok Gelapkan Rp16 Juta, Uang Digunakan untuk Beli Vario

Cerita itu membuat korban iba hingga beberapa kali memberikan uang.

“RY mengaku menipu korban sebanyak 97 kali, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain. Total kerugian korban lebih dari setengah miliar rupiah,” kata Ary, Jumat (26/9).

Uang hasil penipuan tidak digunakan untuk melunasi utang, melainkan dipakai untuk membeli barang-barang mewah.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 TV LED Sharp 32 inci, 1 laptop Asus, 1 tablet Redmi, 1 iPhone 12 Pro Max, 3 ponsel merek Oppo, 1 motor Honda Beat BA 6780 FW lengkap dengan BPKB dan STNK, velg motor, serta tiga helai pakaian wanita.

Baca Juga:  Perempuan di Padang Panjang Diduga Gelapkan Motor Majikan

RY kini ditahan di Mapolres Padang Panjang. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ary mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan cerita yang mengatasnamakan kesulitan ekonomi. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke polisi,” ujarnya. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru