Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Karyawan Toko di Solok Gelapkan Rp16 Juta, Uang Digunakan untuk Beli Vario

Karyawan Toko di Solok Gelapkan Rp16 Juta, Uang Digunakan untuk Beli Vario

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Tim Black Spider Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan uang Rp16 juta lebih di Toko Axera Point. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor dan invoice penjualan. (Ist.)

Sumbarpro – Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp16 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan pelaku bernama RKP alias Rian (25), warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Rian ditangkap pada Kamis malam (25/9/2025) usai dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Black Spider.

Menurut Oon, kasus ini terjadi di Toko Axera Point, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kasus terungkap setelah pemilik toko, Simon Liano (50), menemukan kejanggalan dalam setoran uang hasil pengantaran barang ke sejumlah toko ritel.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Dari hasil pengecekan, ditemukan selisih uang sebesar Rp16.019.600 yang tidak pernah disetorkan oleh pelaku.

Padahal, uang tersebut seharusnya masuk ke kasir toko, namun justru diselewengkan oleh tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan,” kata IPTU Oon, Minggu (28/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam doff serta beberapa lembar invoice penjualan barang ke berbagai toko ritel di Kota Solok dengan nilai jutaan rupiah.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sebagian uang hasil penggelapan juga dipakai sebagai uang muka (DP) kredit sepeda motor yang kini disita polisi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690