Kumpul Hingga Dini Hari, 10 Perempuan Diangkut Satpol PP Padang

Redaksi
A+A-
Reset
Petugas Satpol PP Kota Padang memeriksa pintu kamar di salah satu rumah kos saat menggelar patroli pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

PADANG, Sumbarpro — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengamankan sepuluh orang perempuan dan seorang pria saat menggelar patroli pengawasan ketenteraman serta ketertiban umum di sejumlah wilayah pada Sabtu (24/10) dini hari.

Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di ruang publik.

Petugas gabungan menyisir tempat penginapan dan rumah kos di wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan.

Penyisiran berlanjut ke kawasan utama seperti Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau untuk memantau aktivitas warga pada malam hari.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang Malizar Ade menerangkan bahwa pemeriksaan di tempat penginapan dan kos-kosan tidak menemukan adanya pelanggaran.

Kendati demikian, petugas mendapati kerumunan warga di ruang publik yang melanggar batas waktu.

“Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses PPNS. Selanjutnya, pihak keluarga akan dipanggil dan yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Malizar Ade saat memimpin kegiatan.

Diterangkannya, patroli rutin ini digelar demi menjaga kekondusifan wilayah serta memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah.

Pihak kepolisian dan petugas pamong praja mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban yang dapat meresahkan warga.

Seluruh warga yang terjaring langsung digiring ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Mereka menjalani proses pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690