Satgas Pangan Sumbar Temukan Minyakita Dijual Rp20 Ribu/Liter di Padang Pariaman

Redaksi
A+A-
Reset
Tim gabungan Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Sumbar berdialog bersama pedagang saat memeriksa ketersediaan serta kepatuhan HET dan HAP bahan pokok di salah satu pasar tradisional di Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026).

PADANG PARIAMAN, Sumbarpro — Satuan Tugas Daerah Saber Pelanggaran Pangan Sumatera Barat menemukan kejanggalan harga komoditas Minyakita yang menembus Rp20.000 per liter di kawasan pelosok Padang Pariaman.

Temuan melonjaknya harga minyak goreng program pemerintah di atas ketetapan tersebut terungkap saat tim gabungan menggelar pengawasan dan pengecekan harga bahan pokok serentak di 19 kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026).

Sidak terpadu yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar sejak pukul 09.00 WIB ini menyisir pedagang pasar tradisional hingga toko grosir.

Pengawasan difokuskan untuk mengawal pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi beras dan Minyakita, serta Harga Acuan Penjualan untuk daging sapi, telur ayam, dan cabai.

Operasi ini menerjunkan personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bapanas Wilayah Sumbar, Subdit 1 Indag, Bulog Kanwil Sumbar, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM, serta DPMPTSP Provinsi Sumbar.

Pengawasan di daerah diperkuat Kasat Reskrim Polres bersama dinas terkait.

Dari data pendataan lapangan, harga beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan di sebagian besar wilayah terpantau aman pada kisaran Rp12.000 hingga Rp14.000 per kilogram.

Produk Minyakita rata-rata dipasarkan Rp15.200 sampai Rp15.700 per liter, meski ditemukan lonjakan hingga Rp20.000 per liter di pedalaman Padang Pariaman.

Sementara harga cabai merah keriting dan cabai rawit bergerak variatif antara Rp35.000 hingga Rp85.000 per kilogram.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menegaskan, pihaknya tidak membiarkan adanya permainan harga mapun gangguan distribusi komoditas masyarakat.

“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga kebutuhan pokok yang adil dan sesuai aturan pemerintah,” kata Siswantoro .

Ia menambahkan, Ditreskrimsus bersama instansi terkait turun langsung guna mengantisipasi aksi spekulasi, penimbunan, maupun penyimpangan distribusi barang kebutuhan pokok.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Siswantoro.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengutarakan bahwa petugas Satgas Pangan terus memberikan imbauan serta pembinaan edukatif ke para pedagang.

“Satgasda Saber Pelanggaran Pangan secara proaktif turun langsung ke pasar dan pedagang untuk memastikan harga bahan pokok tetap berada dalam batas kewajaran sesuai HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah,” sebutnya.

Selain melakukan pemantauan harga, tim gabungan juga memberikan imbauan serta pembinaan edukatif kepada para pedagang agar tetap patuh pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penimbunan maupun komersialisasi beras SPHP di luar ketentuan.

Pihak kepolisian memastikan pemantauan dan evaluasi rute distribusi pangan di seluruh daerah Sumatera Barat bakal diperketat secara berkala guna mengantisipasi gejolak pasokan. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690