Sumbarpro – Perburuan terhadap buronan narkoba berinisial F alias Vr (45) yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi akhirnya berakhir.
Unit Intelijen Kodim 0304/Agam berhasil membekuk terduga bandar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jorong Raya Kapas Panji, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Penangkapan pria warga Pisang Padang Lua ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas F alias Vr, yang dikenal sering berpindah-pindah tempat.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan satu paket ganja kering seberat ± 20,73 gram.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dipimpin oleh Serka Zulhendra, Unit Intelijen Kodim melakukan pengintaian intensif.
Setelah identitasnya dipastikan, dengan ciri-ciri fisik rambut pendek, bertato, dan berkulit kuning langsat, personel langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipantau.
Dalam pemeriksaan awal, terduga F alias Vr mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang lain yang juga berstatus DPO, yakni E (DPO Polresta Bukittinggi) dan J, warga Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu.
Unit Intel Kodim 0304/Agam kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga di Jorong Kayu Gadih, yang disaksikan langsung oleh perangkat setempat dan anggota Babinsa.
Selanjutnya, Serka Zulhendra berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal.
Serah terima terduga pelaku dan barang bukti dilakukan di Makodim 0304/Agam, melibatkan Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Aiptu JPL Tobing bersama empat anggotanya, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edt)