Meskipun pernyataan tentang ‘mafia’ menarik perhatian, analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa kenaikan harga beras dipicu oleh rantai persoalan struktural yang kompleks.
Pertama, harga gabah di tingkat petani melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP). HPP Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, di Sumatra Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat harga GKP di tingkat petani menembus Rp7.700 per kilogram. Di daerah lain, harga gabah bahkan mencapai Rp8.000 per kilogram.
Kenaikan harga gabah ini sebenarnya merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah sendiri yang menaikkan harga pembelian gabah dari Rp5.500 menjadi Rp6.500 per kilogram pada tahun lalu. Tujuannya adalah untuk menyejahterakan petani dan mendorong semangat menanam.
Kedua, biaya produksi dan distribusi ikut melonjak. Selain harga bahan baku, kenaikan biaya operasional seperti bahan bakar minyak, penggilingan, dan distribusi turut mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen. Harga karung plastik kemasan juga dilaporkan naik signifikan akibat lonjakan harga bahan baku plastik, yang berdampak langsung pada biaya pengemasan beras.
Ketiga, rantai distribusi yang panjang. Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, mencatat bahwa rantai distribusi yang masih sangat panjang dari pengepul hingga ke ritel modern menyebabkan margin harga makin membengkak. Akibatnya, para pelaku usaha ritel dan pedagang pasar tradisional menghadapi dilema berat karena tidak mampu menjual beras sesuai batas HET tanpa menanggung kerugian.

Situasi ini diperparah oleh ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung dari Juli 2026 hingga pertengahan 2027. El Nino berisiko menyebabkan kekeringan panjang yang dapat menurunkan produktivitas padi dan produksi beras nasional.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memperingatkan potensi Indian Ocean Dipole (IOD) pada September–Desember 2026, yang dapat memperburuk kondisi kekeringan. (edt/*)



