Pelaku Togel Online Diringkus Saat Rekap ‘Angka Keramat’ di Warkop Tabing

Redaksi
A+A-
Reset
Barang bukti uang tunai Rp4,1 juta, lembaran kertas rekapan angka, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam yang disita dari tersangka judi togel online M di Karupuak Tabiang, Padang, Senin (26/10/2026) malam.

PADANG, Sumbarpro — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menciduk seorang pria berinisial M (45 tahun) saat tengah merekap angka judi toto gelap (togel) secara daring di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin malam (26/10/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp4.151.000 beserta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian uang tunai di warung kopi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian mulai pukul 20.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku, tim Resmob bergerak menyergap M sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya yang memfasilitasi pemasangan angka judi togel online dengan taruhan uang tunai.

Dari penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Vivo lyang memuat aplikasi pemasangan angka togel.

Selain itu, ditemukan uang tunai Rp4.151.000 yang dibungkus kantong plastik hitam dari saku celana pelaku. Uang tersebut merupakan dana rekapan dari para pemasang yang dikumpulkan untuk pembayaran hadiah taruhan.

Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar mengonfirmasi penangkapan tersangka perjudian tersebut. Pihaknya memastikan penindakan kasus judi online akan terus ditingkatkan guna meredam penyakit masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel online, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Umar.

Diterangkannya, penyidik masih terus mendalami riwayat rekam jejak digital pada gawai serta akun transaksi judi milik pelaku. Polisi juga melacak jaringan penampung dana di atasnya guna melengkapi berkas perkara.

Atas tindakannya, M beserta barang bukti kini mendekam di Mako Polda Sumbar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya meminta warga untuk tidak tergiur dengan iming-imingan keuntungan instan dari judi.

Ia menegaskan, praktik perjudian dinilai hanya memicu kerapuhan ekonomi dan merusak tatanan sosial keluarga. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690