Polisi Gagalkan Penyelundupan 900 Liter Biosolar di Harau, Pelaku Diupah Rp300 Ribu Sekali Jalan

Redaksi
A+A-
Reset
Petugas Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota memeriksa puluhan jerigen berisi 900 liter Biosolar subsidi di bagian belakang mobil pick up L300 yang diamankan di Mapolres 50 Kota kawasan Ketinggian, Senin (26/10/2026).

LIMAPULUH KOTA, Sumbarpro — Upaya penyelundupan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar menuju Kabupaten Sijunjung berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres 50 Kota.

Petugas kepolisian mencegat satu unit kendaraan roda empat di Jalan Raya Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pengemudi berinisial MAG (19 tahun) beserta barang bukti 36 jerigen Biosolar siap pakai dengan total volume mencapai 900 liter.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Jorong Air Putih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota melakukan pengintaian di sepanjang jalur menuju SPBU Air Putih.

“Tim mendapati satu unit mobil pikap L300 yang sedang memuat BBM bersubsidi jenis solar. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut dihentikan di pinggir jalan raya Jorong Ketinggian,” ujar Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim AKP M. Indra Prakoso didampingi Kanit Tipidter Ipda Bayu Satria JF, di Mapolres 50 Kota, Senin (26/10/2026).

Saat ini pihaknya masih terus pengembangan guna membongkar sosok pemilik utama biosolar tersebut. Sementara itu, tersangka MAG yang merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Payakumbuh mengaku hanya bertugas mengantar barang.

“Saya sudah melakukan pengantaran BBM ke Sijunjung sekitar 8 kali, untuk upah saya diberi Rp300 ribu,” kata MAG di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690