Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Penindakan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (21-22/10/2026). Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit minibus dan 66 jeriken berisi Bio Solar dengan total volume 1.980 liter.
Kedua tersangka adalah warga Sijunjung dan Dharmasraya. Mereka membeli solar bersubsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Pembeli akhirnya adalah pengemudi truk dan pengecer di sepanjang jalur Sumatera.
Modusnya sederhana. Pelaku memborong solar dari SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode. Lalu solar dipindahkan ke jeriken di rumah. Ada juga yang membeli dari pengecer seharga Rp375.000 per jeriken, lalu menjualnya Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken.
Artinya, mereka mengambil keuntungan dari selisih harga. Solar yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan usaha kecil justru berpindah ke tangan pedagang nakal. Negara merugi. Rakyat kecil kehilangan haknya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi memang jadi persoalan lama. Selalu ada saja oknum yang mencoba mencuri kesempatan. Mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan di SPBU. Mereka memakai kendaraan pribadi untuk membeli solar dalam jumlah besar.
Petugas SPBU kadang tidak teliti. Atau mungkin ada oknum nakal yang kerja sama diam-diam. Akibatnya, solar bersubsidi langka di tempat yang seharusnya. Harga di pasar bebas melonjak. Rakyat yang berhak justru kesulitan mendapatkannya.
Polisi sudah melakukan tugasnya. Dua pelaku diamankan dan barang bukti disita. Tapi penindakan terhadap pelaku di lapangan tidak cukup. Harus ada pembenahan sistem. Selama pengawasan lemah, selama itu pula praktik curang akan berulang.
Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Jika ada oknum SPBU yang mempermudah, tindak tegas. Jika ada pengecer yang menampung, proses hukum. Rantai pasok harus diputus. Bukan hanya ujungnya yang dipotong.
Pemerintah perlu memperketat aturan pembelian solar bersubsidi. Gunakan teknologi yang lebih canggih. Barcode saja tidak cukup. Butuh sistem yang bisa melacak siapa membeli, berapa banyak, dan untuk apa. Setiap pembelian harus tercatat rapi.
Petugas SPBU harus dilatih untuk menolak pembelian mencurigakan. Jangan takut pada ancaman. Jika perlu, pasang kamera pengawas di setiap pompa. Libatkan masyarakat untuk mengawasi dengan memberi saluran pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga penting. Banyak yang belum paham bahwa solar bersubsidi hanya untuk kendaraan tertentu. Banyak yang tidak tahu bahwa membeli solar untuk dijual kembali adalah tindak pidana. Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Libatkan tokoh masyarakat dan aparat nagari. Jangan hanya menempel poster di SPBU. Itu tidak cukup.
Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan solar bersubsidi di daerah. Jika stok menipis, segera tambah kuota. Jika distribusi macet, segera perbaiki. Jangan sampai rakyat kesulitan hanya karena pasokan dialihkan ke pasar gelap.
Mereka adalah petani yang butuh solar untuk mengolah sawah. Mereka adalah nelayan yang butuh solar untuk melaut. Mereka adalah pengusaha kecil yang butuh solar untuk mengangkut barang. Jika solar mereka dirampas, roda ekonomi ikut berhenti.
Mari kita jadikan kasus Sijunjung ini sebagai pelajaran. Solar bersubsidi adalah hak rakyat. Bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus hadir memastikan distribusinya tepat sasaran.
Aparat harus tegas menindak pelanggar. Masyarakat harus ikut mengawasi. Jika kita diam, maka setiap liter solar yang salah sasaran adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. *
