Polisi Ringkus Kurir Asal Panyabungan di Pasaman, 21 Paket Besar Ganja Disita

Redaksi
A+A-
Reset
Tersangka AEP alias Aldi bersama barang bukti 21 paket besar ganja kering siap edar yang disita Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman.

PASAMAN, Sumbarpro — Upaya penyelundupan puluhan kilogram ganja kering antarprovinsi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, kawasan Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis malam (22/10/2026) sekira pukul 22.20 WIB.

Dari penindakan tersebut, petugas meringkus seorang kurir berinisial AEP alias Aldi (34 tahun) beserta barang bukti 21 paket besar ganja yang sempat dibuang ke jalan saat aksi kejar-kejaran.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji menggelar patroli rutin di wilayah Padang Gelugur. Saat melintas di kawasan Tapus, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berkendara sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor dengan kecepatan tinggi.

Petugas semakin curiga karena melihat sebuah tas ransel berukuran besar diletakkan di bagian pijakan kaki depan sepeda motor. Saat diajak berhenti untuk pemeriksaan, pengendara justru memacu kendaraannya lebih kencang hingga memicu aksi pengejaran.

Di tengah aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku yang dibonceng terlihat membuang dua buah tas ransel ke tepi jalan secara bertahap. Petugas yang terbagi dalam tim langsung mengamankan tas-tas tersebut, sementara armada patroli lainnya terus membuntut laju kendaraan pelaku.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan barang, sepeda motor pelaku mendadak berhenti di tepi jalan. Kedua pria itu kabur melarikan diri ke area pemukiman warga. Petugas yang menyisir lokasi akhirnya menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di balik rumah warga, sedangkan pengemudi motor berinisial I berhasil lolos.

Saat diperiksa bersama saksi di lokasi penemuan tas pertama merek The South Face, petugas menemukan 11 paket besar ganja terbungkus lakban cokelat. Tersangka mengakui barang haram tersebut dijemput dari Panyabungan, Sumatera Utara, untuk diantar menuju Kabupaten Sijunjung.

Pemeriksaan dilanjutkan pada tas kedua merek Zigger yang berisi 10 paket besar serupa, sehingga total barang bukti mencapai 21 paket besar ganja. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau dan sepeda motor tanpa pelat milik pelaku.

Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan kurir narkotika jaringan antarprovinsi tersebut. Menurutnya, tersangka AEP beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pasaman guna pemeriksaan intensif.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690