SIJUNJUNG, Sumbarpro — Jajaran Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung meringkus seorang pria berinisial Rio Marten (41) di sebuah pondok kebun sawit kawasan Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pria tersebut ditangkap petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Kamang Baru Iptu Muhammad Faris mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku peredaran sabu tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru sekira pukul 18.00 WIB mengenai indikasi transaksi barang haram di wilayah Nagari Kamang.
Menindaklanjuti informasi warga, Iptu Muhammad Faris memimpin langsung penyelidikan di lapangan bersama tim gabungan. Petugas kemudian bergerak menyergap lokasi yang dicurigai dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Penggeledahan tempat kejadian dilakukan dengan disaksikan oleh saksi warga serta perangkat Nagari Kamang setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita puluhan paket kristal bening diduga sabu yang siap edar.
Petugas menemukan satu kotak hitam merek BRT berisi empat plastik klip sedang. Di dalam paket tersebut tersimpan masing-masing 9, 5, 11, dan 7 plastik klip kecil berisi sabu.
Selain itu, disita pula satu kotak rokok merek Hasta berisi satu paket klip kecil sabu, satu set alat isap atau bong rakitan, dua korek api gas, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sedikitnya 34 paket plastik klip kecil berisi kristal haram dari lokasi penangkapan. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kamang Baru guna pemeriksaan awal.
Pihak Polsek Kamang Baru selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk penanganan kasus dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ak/*)
