Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

Viral Video Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Klarifikasi Tak Ada Tindakan Represif

10

Padang, Sumbarpro – Sebuah potongan video penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang viral di media sosial, memicu pro dan kontra di kalangan netizen. Dalam video tersebut, terlihat aksi tegang antara petugas dan pedagang, yang ditanggapi sebagian warganet sebagai bentuk diskriminasi dan tindakan berlebihan.

Namun, pihak Satpol PP membantah tudingan tersebut. Melalui Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, dijelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur, secara persuasif dan humanis.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-80, MAN 3 Padang Gelar Lomba Video Pendek dan K5

“Petugas selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kami meminta PKL yang melanggar untuk segera pindah ke lokasi yang sesuai dengan aturan,” jelas Eka, Selasa (29/4).

Ia menjelaskan, video yang beredar direkam saat penertiban di Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Dalam kejadian tersebut, seorang PKL disebut menghadang kendaraan petugas dan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan anggota Satpol PP.

“Saat itu, PKL yang sebelumnya telah diingatkan justru menghadang mobil Dalmas Satpol PP dan mencoba melempar batu ke arah petugas. Karena mengancam keselamatan, yang bersangkutan langsung diamankan,” terang Eka.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Jemput Aspirasi Warga Padang Sarai

Satpol PP menegaskan tetap membuka ruang dialog dan pendekatan humanis kepada para PKL, namun meminta pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Hal ini melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” tutup Eka. (nda/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru