Sumbarpro – Aksi pencurian ban serep mobil truk Canter yang meresahkan di Komplek Perumahan Jala Utama IV, Lubuk Begalung, Kota Padang, akhirnya terungkap.
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus pelaku berinisial J (43), yang dikenal dengan panggilan Kajuik, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.
Pelaku ditangkap saat akan melancarkan aksi pencurian lainnya di kawasan Banuaran, Lubuk Begalung.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangannya dikutip Senin (13/10/2025), menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan korban pada 4 Agustus 2025.
Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku memasuki pekarangan rumah korban pada pukul 03.35 WIB dan membawa kabur ban serep, menyebabkan korban merugi sekitar Rp4,5 juta.
Kompol Muhammad Yasin menyatakan, Tim Klewang segera menganalisis rekaman CCTV dan mengidentifikasi Kajuiak.
Pelaku berhasil diringkus pada pukul 03.30 WIB ketika sedang mencoba mencuri kabel tower di kawasan Banuaran.
Saat diinterogasi, J alias Kajuiak mengakui perbuatannya mencuri ban serep truk Canter tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ban serep mobil Canter tanpa velg.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Yasin.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian, memastikan keamanan lingkungan, dan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai langkah antisipasi. (edt)