Nekat Buka Sampai Jelang Subuh, Lima Tempat Hiburan Malam di Padang Ditindak

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Padang bubarkan lima hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB. Sebanyak 18 muda-mudi juga diamankan karena kedapatan menenggak alkohol di ruang publik. (Ist.)

Satpol PP Kota Padang bubarkan lima hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB. Sebanyak 18 muda-mudi juga diamankan karena kedapatan menenggak alkohol di ruang publik. (Ist.)

Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP membubarkan aktivitas pengunjung di beberapa lokasi hiburan malam yang melanggar jam tayang yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan beroperasi sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia menyebut, masih ada lima tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, padahal jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Aktivitas PKL Kembali Menggeliat di Permindo Pasca-Bentrokan dengan Satpol PP Padang

“Mendapati pelanggaran tersebut, kita langsung menghentikan aktivitas dan membubarkan pengunjung. Pemilik usaha juga kita berikan surat panggilan,” ujar Rio.

Selain itu, patroli berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang kedapatan menenggak minuman beralkohol di ruang publik.

Rio menegaskan, pelaku usaha hiburan malam melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah layangkan panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara 18 orang muda-mudi yang diamankan akan dipanggil pihak keluarganya untuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (ak)

Baca Juga:  Mengenal Satgas PAM Pemko Padang, Pengaman Pantai hingga Pasar Raya
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar, Rabu 8 Juli 2026: Hujan Petir Merata di Semua Wilayah
Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir
Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis
Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru
Pemko Padang Panjang Revitalisasi Kawasan PDIKM
Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:31 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Rabu 8 Juli 2026: Hujan Petir Merata di Semua Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:57 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:43 WIB

Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:19 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:38 WIB

Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru

Berita Terbaru