Sumbarpro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus dua orang pria, yang merupakan mamak dan kemenakan, di rumah mereka di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kedua tersangka S alias Edi Picak (47 tahun) dan HN (40 tahun) tidak berkutik saat polisi tiba.
Awalnya, S mengelak menyimpan narkoba. Namun, setelah didesak dan digeledah di hadapan lurah serta perangkatnya, ia akhirnya mengakui kepemilikan barang bukti.
Polisi menemukan lima paket kecil sabu-sabu yang disimpan di saku celana dan di dalam kamar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dua pak plastik pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai.
“Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) polisi.
S alias Edi Picak adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, sedangkan keponakannya, HN merupakan residivis kasus ganja yang pernah divonis enam tahun tiga bulan penjara.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Markas Polres Payakumbuh di kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (edt)