Gagal Terbang ke Jakarta, 7 Kg Ganja Disita di Bandara Minangkabau: Modus Rapi Terbongkar X-Ray AVSEC
Sumbarpro — Upaya penyelundupan 7 kilogram ganja kering tujuan Jakarta berhasil digagalkan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu (11/10/2025) pagi.
Aksi ini terungkap di area pemeriksaan kargo, sekitar pukul 06.30 WIB, saat petugas menjalankan pemeriksaan rutin terhadap paket kiriman yang akan diterbangkan.
Rencananya, paket berisi ganja tersebut hendak dikirim menggunakan pesawat Super Air Jet IU817 dengan jadwal keberangkatan pukul 07.55 WIB menuju Jakarta.
Kecurigaan bermula saat deretan paket melintas di mesin X-ray kargo.
Di layar monitor, petugas mendapati bayangan padat tidak wajar pada satu paket kardus berlakban tebal.
Petugas AVSEC Diva Romi Hersadi (34) yang memantau layar segera menghentikan paket tersebut.
Bersama Rahmad Hidayat (34), driver jasa ekspedisi J&T Express, mereka membuka kardus untuk pemeriksaan manual.
Begitu kardus dibuka, terlihat balok-balok padat berbungkus plastik bening dan lakban cokelat, tersusun rapi menyerupai kiriman rumah tangga biasa.
Namun, ketelitian petugas membongkar penyamaran itu.
“Saat dibuka, langsung tercium aroma menyengat khas ganja. Paket itu ternyata berisi enam bal besar ganja kering,” ujar salah satu petugas AVSEC di lokasi pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, di dalam kardus terdapat enam paket besar ganja dengan berat total 7 kilogram.
Barang bukti kemudian diamankan dan ditimbang ulang untuk keperluan penyidikan.
Dari dokumen pengiriman, terungkap bahwa paket dikirim melalui J&T Express dengan nomor resi 92024785983.
Pengirim OKI, warga Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, sedangkan tujuan penerima OM GUS, beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nilai Jual Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut pihak keamanan BIM, jika ganja seberat 7 kilogram itu lolos ke Jakarta, nilai jualnya di pasar gelap bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Petugas AVSEC BIM kemudian menyerahkan barang bukti dan dokumen terkait kepada Polsek Kawasan BIM sekitar pukul 08.35 WIB.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Padang Pariaman untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan distribusi. (edt)