Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Lerai Perkelahian Kakak, Adik Tewas Ditusuk

Lerai Perkelahian Kakak, Adik Tewas Ditusuk

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Polisi mengamankan tersangka penusukan kakak beradik, berinisial RA (42 tahun). (Ist.)

PADANG, Sumabrpro — Aksi penusukan berdarah dengan korban kakak beradik terjadi di Jalan Banuaran, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat sore (7/8/2026). Akibat peristiwa tersebut, Reihan Fadila Nugraha (21 tahun) tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif, sementara kakaknya, Arif Arfa Nugraha (27 tahun), luka-luka dan dirawat intensif di RSUP M Djamil Padang.

Polisi bergerak cepat membekuk pelaku penusukan berinisial RA (42 tahun) di kawasan Pampangan Tepi Sungai, Kelurahan Pampangan Nan XX, Jumat malam (7/8). Buruh harian lepas asal Banuaran Nan XX tersebut tega menghujami kedua korban dengan sebilah pisau lantaran dipicu rasa sakit hati dan dendam.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat RA mendatangi rumah Arif sekitar pukul 17.30 WIB hingga berujung pertengkaran mulut. Reihan yang mendengar keributan langsung datang mencoba melerai, tetapi pelaku justru menendang dan memukulinya berulang kali.

Melihat adiknya dianiaya, Arif berupaya menghentikan tindakan RA. Pelaku yang makin kalap kemudian menendang Arif, mengejarnya, lalu menghunjamkan pisau ke bahu kiri Arif. Tak berhenti di situ, RA juga menusuk bahu kiri Reihan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Warga yang melihat kejadian itu membawa kedua korban ke Rumah Sakit Tentara, kemudian korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Robby Setiadi Purba, Minggu (9/8).

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Kondisi Reihan terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi (8/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara sang kakak, Arif, hingga kini masih dalam perawatan medis di RSUP M Djamil Padang.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi nekat pelaku didasari motif dendam lama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau berwarna hitam perak serta sehelai kaus putih berbercak darah sebagai barang bukti.

“Untuk sementara, dugaan pemicunya karena dendam dan sakit hati. Sebelumnya memang sempat terjadi cekcok. Namun untuk sakit hati karena apa masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Robby.

Atas perbuatan kejamnya, RA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (tbn/*)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Bagaimana Tanggapan Anda dengan Berita Ini?

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690
Focus Mode