Sumbarpro – Misteri kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita berinisial IL dan LB di Solok Selatan (Solsel) mulai terkuak.
Polres Solok Selatan menggelar rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, di halaman Mapolres pada Kamis (2/10/2025), dengan pengamanan ketat.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kasi Pidum Kejari Solsel Moch. Taufik Yanuarsyah ini, terungkap bahwa motif utama pelaku berinisial KB adalah masalah hutang piutang dengan korban IL.
Kronologi Rekonstruksi 72 Adegan Maut
AKP Hilmi menjelaskan, rekonstruksi ini memperagakan 72 adegan yang terbagi dalam lima rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum hingga sesudah pembunuhan yang terjadi pada 16 hingga 20 Juni 2025.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat (20/6/2025) di Blok Afdeling N Divisi IV PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Saat itu, korban IL datang bersama rekannya, LB. Keduanya yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, akhirnya menjadi korban kebrutalan pelaku.
Kedua jenazah ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit.
Berkat laporan masyarakat, pelaku KB berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Solsel bersama Resmob Polda Sumbar di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Penjara Seumur Hidup
Saat ini, pelaku KB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 (Tentang Pembunuhan Berencana).
Lalu, Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP (Tentang Tindak Pidana Pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain).
Ancaman hukuman untuk perbuatan keji ini adalah penjara seumur hidup.
Polres Solok Selatan berharap, rekonstruksi yang melibatkan saksi dan barang bukti ini dapat memperjelas rangkaian peristiwa secara komprehensif, sehingga proses penyidikan semakin kuat hingga ke tahap persidangan. (edt)