Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang digelar di halaman Mapolres Solok Selatan, memperagakan 72 adegan yang dilakukan pelaku KB terhadap korban IL dan LB. (Ist.)

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang digelar di halaman Mapolres Solok Selatan, memperagakan 72 adegan yang dilakukan pelaku KB terhadap korban IL dan LB. (Ist.)

Sumbarpro – Misteri kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita berinisial IL dan LB di Solok Selatan (Solsel) mulai terkuak.

Polres Solok Selatan menggelar rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, di halaman Mapolres pada Kamis (2/10/2025), dengan pengamanan ketat.

​Dalam kegiatan yang dihadiri Kasi Pidum Kejari Solsel Moch. Taufik Yanuarsyah ini, terungkap bahwa motif utama pelaku berinisial KB adalah masalah hutang piutang dengan korban IL.

Kronologi Rekonstruksi 72 Adegan Maut

​AKP Hilmi menjelaskan, rekonstruksi ini memperagakan 72 adegan yang terbagi dalam lima rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum hingga sesudah pembunuhan yang terjadi pada 16 hingga 20 Juni 2025.

Baca Juga:  Miris! Bocah 12 Tahun Dicabuli di Ruang Belajar

​Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat (20/6/2025) di Blok Afdeling N Divisi IV PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Saat itu, korban IL datang bersama rekannya, LB. Keduanya yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, akhirnya menjadi korban kebrutalan pelaku.

​Kedua jenazah ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit.

Berkat laporan masyarakat, pelaku KB berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Solsel bersama Resmob Polda Sumbar di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Laut

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Penjara Seumur Hidup

​Saat ini, pelaku KB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu ​Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 (Tentang Pembunuhan Berencana).

Lalu, ​Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP (Tentang Tindak Pidana Pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain).

​Ancaman hukuman untuk perbuatan keji ini adalah penjara seumur hidup.

​Polres Solok Selatan berharap, rekonstruksi yang melibatkan saksi dan barang bukti ini dapat memperjelas rangkaian peristiwa secara komprehensif, sehingga proses penyidikan semakin kuat hingga ke tahap persidangan. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Dharmasraya, Sudah Beraksi di 20 TKP
Intisari Berita: Polres Solok Selatan menggelar rekonstruksi 72 adegan kasus pembunuhan berencana terhadap IL dan LB, dengan pelaku KB. Motif utama adalah hutang piutang. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru

Petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan penyelundupan 7 kg ganja kering tujuan Jakarta. Paket dikirim dari Batusangkar lewat jasa ekspedisi J&T Express. (Ist.)

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:28 WIB