Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian dari Polres Padang Pariaman dan Polsek Nan Sabaris saat mengamankan salah seorang dari dua terduga pelaku pencurian pemberatan di Korong Jiraik Baruah, yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. (Ist.)

Petugas kepolisian dari Polres Padang Pariaman dan Polsek Nan Sabaris saat mengamankan salah seorang dari dua terduga pelaku pencurian pemberatan di Korong Jiraik Baruah, yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. (Ist.)

Sumbarpro – Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Nan Sabaris dan Polres Padang Pariaman berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan.

Pelaku berinisial HA dan AS ditangkap di kediaman mereka pada Minggu (5/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya diduga adalah pelaku pembobolan runah kontrakan di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

​Korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materiil mencapai Rp 40 juta setelah pelaku mencuri kabel listrik jenis Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF dengan panjang total lebih dari 500 meter dari dalam kamarnya.

Baca Juga:  Polres Padang Pariaman Gelar Nobar Arab Saudi vs Indonesia, Sediakan 20 Jersey Timnas untuk Penonton

​Menurut keterangan korban, insiden pencurian ini pertama kali diketahui melalui telepon dari saksi Roza Nurfaizah saat korban sedang berada di luar daerah (Tanah Datar).

Korban langsung kembali ke kontrakannya dan menemukan engsel pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan dibobol.

​Kabel-kabel berbagai jenis dan ukuran (hitam dan biru) yang tersimpan di dalam kamar korban ludes dicuri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu dini hari (5/10/2025).

​Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Akp Nedra Wati dan Kapolsek Nan Sabaris Iptu Defit Irawan bersama personel bergerak cepat.

Baca Juga:  Modus Minta Sumbangan, Pria di Payakumbuh Nekat Curi HP Pengunjung Rumah Sakit

Hasilnya, dua pelaku HA dan AS berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam di kediaman mereka yang berlokasi tidak jauh dari TKP.

​Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas
Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Dharmasraya, Sudah Beraksi di 20 TKP
Intisari Berita: Polsek Nan Sabaris menangkap dua pelaku (HA dan AS) pencurian pemberatan kabel listrik senilai Rp40 juta di Padang Pariaman kurang dari 24 jam. Korban, Fitri Niko, melaporkan engsel pintu kontrakannya dibobol.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru

Petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan penyelundupan 7 kg ganja kering tujuan Jakarta. Paket dikirim dari Batusangkar lewat jasa ekspedisi J&T Express. (Ist.)

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:28 WIB