Sumbarpro – Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Nan Sabaris dan Polres Padang Pariaman berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan.
Pelaku berinisial HA dan AS ditangkap di kediaman mereka pada Minggu (5/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya diduga adalah pelaku pembobolan runah kontrakan di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materiil mencapai Rp 40 juta setelah pelaku mencuri kabel listrik jenis Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF dengan panjang total lebih dari 500 meter dari dalam kamarnya.
Menurut keterangan korban, insiden pencurian ini pertama kali diketahui melalui telepon dari saksi Roza Nurfaizah saat korban sedang berada di luar daerah (Tanah Datar).
Korban langsung kembali ke kontrakannya dan menemukan engsel pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan dibobol.
Kabel-kabel berbagai jenis dan ukuran (hitam dan biru) yang tersimpan di dalam kamar korban ludes dicuri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu dini hari (5/10/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Akp Nedra Wati dan Kapolsek Nan Sabaris Iptu Defit Irawan bersama personel bergerak cepat.
Hasilnya, dua pelaku HA dan AS berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam di kediaman mereka yang berlokasi tidak jauh dari TKP.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (edt)